Home news Gudang di Jalan Mojopuro Balongpanggang Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Subsidi Ilegal

Gudang di Jalan Mojopuro Balongpanggang Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Subsidi Ilegal

31
0
SHARE
Gudang di Jalan Mojopuro Balongpanggang Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Subsidi Ilegal

GRESIK ||Sebuah gudang baru yang berlokasi di Jalan Mojopuro, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Gudang tersebut berada di belakang rumah warga yang disebut-sebut milik salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

Hasil pantauan wartawan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Terlihat dua unit kendaraan tangki berkapasitas masing-masing 24.000 liter serta dua unit truk tangki berkapasitas 8.000 liter bertuliskan “PT Agung Pratama Energi” terparkir di area gudang.

Selain itu, ditemukan pula sebuah mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus di bagian dalamnya. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang kemudian dipindahkan ke armada truk tangki berkapasitas besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi tersebut diduga diperoleh secara tidak sah dari sejumlah SPBU, lalu ditampung dan dipindahkan ke armada tangki untuk selanjutnya dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Gresik dan sekitarnya dengan harga solar industri.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pemindahan solar dari mobil box ke truk tangki dilakukan secara rutin setiap hari dan berlangsung berulang kali.

“Setiap hari ada aktivitas bongkar muat. Biasanya dari mobil kecil dipindahkan ke tangki besar,” ujarnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang, Aipda Subiyantoro, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait operasional gudang maupun aktivitas pengangkutan BBM di lokasi tersebut.

“Sejauh ini tidak ada izin atau pemberitahuan yang masuk ke pihak kami. Tampaknya pelaku melakukan aktivitas tersebut secara semaunya sendiri,” tegasnya.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Distribusi dan pengawasan BBM subsidi sendiri berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan dilaksanakan oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan.

Hingga berita ini diangkat, pihak pemilik gudang dan pengelola belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat setempat berharap agar Polres Gresik segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Warga juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat agar distribusi solar subsidi kembali tepat sasaran dan tidak merugikan negara maupun masyarakat kecil yang berhak menerima.

(*)